Header Ads

Semua Tentang Batak - Batak Network

Ketua Gerindra Tobasa Gugat Prabowo Rp 108 Miliar

BECaKSIANTAR.COM - Ketua Partai Gerindra Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Asmadi Lubis menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Utara (Sumut) Gus Irawan Pasaribu. Asmadi menduga keduanya melakukan perbuatan melawan hukum terkait terbitnya surat rekomendasi DPP Partai Gerindra yang mengusulkan Poltak Sitorus calon bupati Tobasa 2015-2020. Selain itu, Asmadi menggugat DPP Gerindra atas pemecatan dirinya sebagai Ketua Gerindra Tobasa.

Ketua Gerindra Tobasa Gugat Prabowo Rp 108 Miliar
Tempo.co
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Prabowo Subianto

Gugatan Asmadi, katanya, sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 20 Agustus 2015. Pokok materi gugatannya yakni perbuatan melawan hukum oleh DPP Partai Gerindra dalam hal ini Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum, dan Gus Irawan sebagai Ketua Partai Gerindra Sumut." Saya menggugat Rp 108 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 8 miliar, dan kerugian immateril Rp 108 miliar," kata Asmadi Lubis kepada Tempo, Minggu 23 Agustus 2015.

Asmadi yang juga Wakil Ketua DPRD Tobasa itu, mengatakan, dasar gugatannya karena DPP Gerindra dan DPD Gerindra Sumut secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 47 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah." UU nomor 8 tahun 2015 menjelaskan tidak boleh ada transaksi atau uang mahar politik dalam pemilihan kepala daerah. Sampai-sampai untuk keperluan kampanye calon kepala daerah pun ditanggung pemerintah," kata Asmadi.

Namun yang terjadi di Partai Gerindra, ujar Asmadi, mahar politik masih terjadi. Asmadi menuturkan, dia yang direkomendasi DPD Gerindra Sumut sebagai calon tunggal bupati Tobasa akhirnya harus menerima kenyataan pahit digagalkan DPP Gerindra karena tak bersedia membayar uang mahar politik.

Asmadi mengatakan, sejak pembukaan pendaftaran calon bupati Tobasa 20 April 2015, namanya sudah disetujui DPD Gerindra Sumut untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Gerindra." Berkas pencalonan saya sebagai calon bupati Tobasa dibawa Gus Irawan ke DPP Gerindra, 19 Juni 2015 untuk mendapat rekomendasi DPP Gerindra." tutur Asmadi.

Namun sebelum berangkat menemui pengurus DPP Gerindra, sambung Asmadi, Gus Irawan meminta uang Rp 100 juta kepadanya dengan alasan biaya membuka komunikasi kepada pengurus DPP Gerindra." Uang Rp 100 juta saya serahkan kepada Gus Irawan di salah satu cafe di Perumahan Setia Budi Indah dekat rumah Gus,' tutur Asmadi. Namun belakangan, sambung Asmadi, Gus Irawan kembali meminta Rp 500 juta kepadanya dengan alasan mengembalikan uang Poltak Sitorus, calon bupati yang didukung Prabowo Subianto.

"Gus Irawan mengatakan kepada saya, bahwa Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra memutuskan mendukung Poltak Sitorus sebagai calon bupati Tobasa, Namun keputusan itu bisa berubah kalau uang Poltak Sitorus dikembalikan." ujar Asmadi.

Asmadi menuturkan, sejak dia dipercaya Prabowo sebagai Ketua Gerindra Tobasa dan dilantik 29 Maret 2011, konsolidasi partai berlangsung sukses." Buktinya Gerindra menjadi pemenang kedua Pemilu 2014 di Tobasa, dan saya sebagai kader duduk menjadi Wakil Ketua DPRD. Prabowo juga secara tersirat pernah berjanji akan mendukung kader terbaik sebagai calon bupati. Namun nyatanya Prabowo mendukung Poltak Sitorus yang bukan kader Gerindra," kata Asmadi.

Gus Irawan Pasaribu membantah pernyataan Asmadi soal uang yang pernah diberikan Asmadi untuknya dengan total Rp 600 juta. Gus juga mengatakan,dia tidak pernah menjanjikan surat rekomendasi DPP Gerindra kepada Asmadi sebagai calon bupati. Namun Gus tak membantah pernah menyampaikan nama Asmadi kepada Prabowo.

"Saat saya sampaikan surat rekomendasi DPD Gerindra Sumut mengenai calon bupati Tobasa, benar bahwa nama Asmadi sebagai calon tunggal. Namun saya tak menjamin DPP setuju dan menerbitkan surat rekomendasi. Belakangan sebelum pendaftaran calon kepala daerah ditutup, saya dipanggil Prabowo dan mengatakan,calon bupati Tobasa yang disetujui Prabowo adalah Poltak Sitorus." kata Gus Irawan Pasaribu kepada Tempo, Minggu 23 Agustus 2015 .

Saat dipanggil Prabowo, Gus Irawan mendengar pernyataan Prabowo bahwa Poltak Sitorus didukung pengusaha sawit Darianus Lungguk Sitorus atau yang dikenal dengan nama D.L Sitorus. Pak Prabowo mengatakan kepada saya." Gus, D.L Sitorus meminta kita mendukung Poltak Sitorus sebagai calon bupati Toba Samosir" kata Gus Irawan menirukan ucapan Prabowo. Namun Gus mengaku, tak mengetahui kesepakatan antara Prabowo dengan D.L Sitorus.

Gus mengaku sudah memperjuangkan Asmadi Lubis sebagai calon bupati. Gus mengatakan, dia memperjuangan nama Asmadi dengan menerbitkan surat rekomendasi DPD Gerindra Sumut kepada DPP." Karena saya tahu Asmadi Lubis sebagai pengacara di perusahaan D.L Sitorus dan dekat dengan keluarga DL. Jika bicara Pilkada di Toba Samosir tak boleh lepas dari nama besar D.L Sitorus. Historisnya memang begitu. Siapa yang didukung D.L Sitorus kemungkinan besar menang," kata Gus Irawan.

Asmadi mengakui niatnya maju sebagai calon bupati tidak dikonsultasikan dengan D.L Sitorus. Alasan Asmadi, melibatkan D.L Sitorus dalam kegiatan politik akan menyalahi aturan bagi seseorang yang berstatus pembebasan bersyarat." Saya pengacara D.L Sitorus. Saya tahu dia masih berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam tuduhan pengalihan hutan kawasan Register 40 Padang Lawas dan suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saya tidak boleh melibatkan D.L Sitorus dalam kegiatan politik praktis sampai hukumannya selesai," tutur Asmadi.

Namun sebelum dukungan Prabowo dan D.L Sitorus untuk Poltak Sitorus keluar, ujar Asmadi, dia sudah berulang kali dihubungi salah satu pengurus DPP Gerindra bernama Arif Puyono. Menurut Asmadi, Arif mengatakan, jika biaya yang sudah diterima DPP Gerindra dari D.L Sitorus bisa dikembalikan Asmadi, maka rekomendasi untuk Asmadi bisa dikeluarkan," Dan rekomendasi untuk Poltak Sitorus bisa dibatalkan," kata Asmadi menirukan ucapan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan Arif Poeyono.

Yang membuat Asmadi makin curiga ada mahar politik dalam penerbitan rekomendasi untuk Poltak Sitorus adalah ucapan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Ony Harjanto." Pak Ony bilang ke saya, sudah ada pembicaraan khusus D.L Sitorus dengan Prabowo. Pak Asmadi bersabar saja sementara jadi Wakil Ketua DPRD Tobasa," sebut Asmadi.

Padahal usai fit and proper test di gelar DPP Gerindra pada 3 Juli 2015, sambung Asmadi, dia meminta izin kepada Marwah Daud Ibrahim sebagai tim penguji agar menyampaikan keluhannya kepada Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo dengan harapan DPP Gerindra mendukung pencalonannya.

"Saya katakan kepada Pak Hashim bahwa saya kader yang loyal dan membesarkan Gerindra.Saya juga menanyakan perihal 'uang mahar' Rp 2,5 miliar yang saya dengar disetor Poltak Sitorus. Hashim menanyakan kepada saya dari mana informasinya itu saya tahu. Lalu saya jawab dari Arif Poeyono." tutur Asmadi.

Selain menggugat DPP Gerinda dan DPD Gerindra Sumut, Asmadi juga melaporkan Gus Irawan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 12 Agustus 2015 dengan tuduhan penipuan." Saya laporkan Gus Irawan dari serangkaian pertemuan kami dengan pengurus DPP Gerindra untuk mendapatkan surat rekomendasi dukungan untuk saya calon bupati. Total uang yang saya serahkan ke Gus Irawan Rp 600 juta yang disebut Gus Irawan untuk membuka komunikasi ke DPP Gerindra membicarakan dukungan untuk saya. Namun belakangan saya tahu dia tidak pernah mendukung saya," kata Asmadi. Namun Gus Irawan balik melaporkan Asmadi Lubis dengan tuduhan pencemaran nama baik."

Asmadi berharap laporannya ke Polda Sumut ditindak lanjuti. Asmadi juga berencana akan melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri jika laporannya tak ditanggapi Polda Sumut." Saya juga masih mengakaji apakah bisa melaporkan uang mahar politik sebagai kategori suap. Jika masuk kategori suap, maka saya akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya berharap kasus ini jadi pembelajaran politik agar esensi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah tak dinodai elit partai politik," tutur Asmadi. (SahatSimatupag)

Sumber: Tempo.co
loading...

No comments

Berkomentarlah Sesuai Topik. Jangan pasang link atau link tersembunyi di dalam komentar, karena akan kami hapus (pilih Name/URL bila ingin menuliskan URL / Link anda). Kami tidak betanggung jawab Isi komentar anda, oleh karena itu, berlakulah sopan.

Powered by Blogger.