Presiden Diminta Turun Tangan Selesaikan Perebutan Dana Desa
BECAKSIANTAR.COM - Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menilai, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi saling berebut dalam proses penyaluran dana desa. Kedua kementerian diduga mencari keuntungan dalam penyaluran dana desa dengan melibatkan kepentingan politik.
"Dana desa bukan hanya untuk kepentingan kesejahteraan, tetapi juga untuk kepentingan modal pada pemilu selanjutnya. Dana Rp 47 triliun pada 2016, itu besar sekali, dan itu dilirik kedua kementerian," ujar Fachrul Razi dalam diskusi Senator Kita di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2015).
Menurut Fachrul, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah memberikan dana bagi desa, telah dimanfaatkan oleh kepentingan politik untuk berlomba-lomba meraih citra positif di mata publik.
Harapannya, pada pemilihan kepala daerah, atau pemilihan presiden selanjutnya, partai yang mengusung menteri tersebut akan lebih dipandang oleh publik. Mendagri Tjahjo Kumolo adalah politisi PDI-P, sedangkan Menteri Desa Marwan Jafar adalah politisi PKB.
Menurut Fachrul, perebutan pengaruh tersebut berdampak pada regulasi yang dikeluarkan masing-masing kementerian. Akibatnya, banyaknya peraturan justru membuat bingung pemerintah daerah. Hal itu juga menjadi penyebab lambatnya pencairan dana ke desa.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng juga mengatakan hal yang serupa. Menurut dia, PDI-P dan PKB adalah dua partai yang memiliki basis pendukung dalam jumlah besar di tingkat desa.
Karena itu, tidak mengherankan apabila keduanya berlomba untuk memengaruhi dukungan masyarakat desa dalam pilkada dan pilpres mendatang.
"Sekarang bagaimana kemudian Presiden (Joko Widodo) meminta kedua menteri untuk melupakan soal politik. Bagaimana keduanya bisa duduk bersama, menyelesaikan perebutan pengaruh, menyamakan pandangan, dan melakukan perbaikan regulasi," kata Robert. (Kompas.com/Abba Gabrillin/Sandro Gatra)
Kompas.com
Ilustrasi
|
"Dana desa bukan hanya untuk kepentingan kesejahteraan, tetapi juga untuk kepentingan modal pada pemilu selanjutnya. Dana Rp 47 triliun pada 2016, itu besar sekali, dan itu dilirik kedua kementerian," ujar Fachrul Razi dalam diskusi Senator Kita di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2015).
Menurut Fachrul, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah memberikan dana bagi desa, telah dimanfaatkan oleh kepentingan politik untuk berlomba-lomba meraih citra positif di mata publik.
Harapannya, pada pemilihan kepala daerah, atau pemilihan presiden selanjutnya, partai yang mengusung menteri tersebut akan lebih dipandang oleh publik. Mendagri Tjahjo Kumolo adalah politisi PDI-P, sedangkan Menteri Desa Marwan Jafar adalah politisi PKB.
Menurut Fachrul, perebutan pengaruh tersebut berdampak pada regulasi yang dikeluarkan masing-masing kementerian. Akibatnya, banyaknya peraturan justru membuat bingung pemerintah daerah. Hal itu juga menjadi penyebab lambatnya pencairan dana ke desa.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng juga mengatakan hal yang serupa. Menurut dia, PDI-P dan PKB adalah dua partai yang memiliki basis pendukung dalam jumlah besar di tingkat desa.
Karena itu, tidak mengherankan apabila keduanya berlomba untuk memengaruhi dukungan masyarakat desa dalam pilkada dan pilpres mendatang.
"Sekarang bagaimana kemudian Presiden (Joko Widodo) meminta kedua menteri untuk melupakan soal politik. Bagaimana keduanya bisa duduk bersama, menyelesaikan perebutan pengaruh, menyamakan pandangan, dan melakukan perbaikan regulasi," kata Robert. (Kompas.com/Abba Gabrillin/Sandro Gatra)
loading...
No comments
Berkomentarlah Sesuai Topik. Jangan pasang link atau link tersembunyi di dalam komentar, karena akan kami hapus (pilih Name/URL bila ingin menuliskan URL / Link anda). Kami tidak betanggung jawab Isi komentar anda, oleh karena itu, berlakulah sopan.