Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun, Ini Daftar Asetnya
BECAKSIANTAR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) serius melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Yayasan Supersemar Rp 4,4 triliun. Uang sebanyak itu adalah uang yang seharusnya diterima rakyat tetapi diselewengkan ke investasi bisnis kroni Presiden Soeharto.
"Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan permohonan Sita Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto kepada wartawan, Senin (1/2/2016).
Adapun aset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah:
1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai Bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening / deposito / giro.
2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi terletak di:
a. Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi.
b. Jakarta seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.
Presiden Soeharto membentuk yayasan tersebut pada 1974 dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua umum yayasan. Sebagai presiden, Soeharto lalu memerintahkan sebagian laba bank pelat merah digelontorkan ke Yayasan Supersemar. Namun dana tersebut diselewengkan bukan untuk kepentingan pendidikan, tetapi malah untuk kepentingan bisnis.
Setelah Soeharto tumbang, yayasan lalu dihukum mengembalikan dana tersebut. Dalam putusan MA, dana tersebut mengalir ke 7 entitas bisnis dengan nilai mencapai Rp 4, triliun.
Hingga hari ini, pihak yayasan bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan MA secara sukarela sehingga Kejagung mengambil langkah tegas. ***
Sumber: detiknews
Foto: Istimewa/AFP/Detik
|
"Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan permohonan Sita Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto kepada wartawan, Senin (1/2/2016).
Adapun aset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah:
1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai Bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening / deposito / giro.
2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi terletak di:
a. Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi.
b. Jakarta seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.
Presiden Soeharto membentuk yayasan tersebut pada 1974 dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua umum yayasan. Sebagai presiden, Soeharto lalu memerintahkan sebagian laba bank pelat merah digelontorkan ke Yayasan Supersemar. Namun dana tersebut diselewengkan bukan untuk kepentingan pendidikan, tetapi malah untuk kepentingan bisnis.
Setelah Soeharto tumbang, yayasan lalu dihukum mengembalikan dana tersebut. Dalam putusan MA, dana tersebut mengalir ke 7 entitas bisnis dengan nilai mencapai Rp 4, triliun.
Hingga hari ini, pihak yayasan bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan MA secara sukarela sehingga Kejagung mengambil langkah tegas. ***
Sumber: detiknews
loading...
No comments
Berkomentarlah Sesuai Topik. Jangan pasang link atau link tersembunyi di dalam komentar, karena akan kami hapus (pilih Name/URL bila ingin menuliskan URL / Link anda). Kami tidak betanggung jawab Isi komentar anda, oleh karena itu, berlakulah sopan.