Header Ads

Semua Tentang Batak - Batak Network

Alamak! Camat di Tangerang Tertangkap Pungli Izin Rumah Ibadah

BECAKSIANTAR.COM - Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Camat Pagedangan Achmad Kasori sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian izin rumah ibadah di wilayahnya.

Alamak! Camat di Tangerang Tertangkap Pungli Izin Rumah Ibadah
Ilustrasi (Palapanews.com)

Melansir dari Kompas.com, Achmad Kasori ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangsel setelah menangkap salah seorang staf Kecamatan Pagedangan.

"Setelah dikembangkan, kami lakukan penangkapan terhadap camat karena keterlibatannya dalam pungli penerbitan surat keterangan domisili usaha (SKDU)," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, kepada wartawan di Mapolsek Serpong, Selasa (6/3/2018).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Achmad Kasori diduga menerima uang sebesar Rp 45 juta. Diduga, dia merupakan otak di balik kasus pungli izin rumah ibadah tersebut.

"Barang buktinya ada uang Rp 45 juta yang sudah kami sita. Jadi terkait pungli itu semuanya atas persetujuan dari camat, sepengetahuan dia, dan bahkan uang dari pungli itu disimpan oleh camat," ujar Fadli.

Menurut Fadli, sang camat sempat berusaha mengembalikan uang Rp 45 juta yang diterimanya itu kepada korban setelah stafnya yang bernama Budi Prihatin ditangkap. Namun, ia keburu ditangkap polisi. Saat ini, Achmad Kasori ditahan oleh polisi di Mapolres Tangsel.

Camat Pagedangan Ditangkap Polisi, Ini Klarifikasi Sekda Tangerang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Muhammad Maesyal Rasyid buka suara terkait kasus yang tengah menimpa Camat Pagedangan Achmad Kasori alias AK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar dalam pemberian izin pendirian rumah ibadah.

“Kita tahu saat ini Camat Pagedangan sedang diperiksa oleh Polres Tangerang Selatan. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyayangkan atas kejadian tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujar Maesyal melalui keterangan resminya, Rabu (6/3/2018), seperti yang dilansir palapanews.com.

Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus ditegakkan. Pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut dan prosesnya tetap harus berjalan.

“Apabila proses hukum berjalan dan berkekuatan hukum tetap, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, terdapat adanya kekosongan jabatan di Kecamatan Pagedangan. Maesyal menambahkan, telah berkomunikasi akan hal tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan, karena pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, kami sudah memanggil Sekcam dan para Kasi Kecamatan Pagedangan untuk tetap melakukan pelayanan secara normatif seperti biasa dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. [Kompas/Palapanews/BS[
loading...

No comments

Berkomentarlah Sesuai Topik. Jangan pasang link atau link tersembunyi di dalam komentar, karena akan kami hapus (pilih Name/URL bila ingin menuliskan URL / Link anda). Kami tidak betanggung jawab Isi komentar anda, oleh karena itu, berlakulah sopan.

Powered by Blogger.