Header Ads

Semua Tentang Batak - Batak Network

Empat Kali Kalah Sengketa di Bawaslu, DPR Soroti Kinerja KPU

BECAKSIANTAR.COM - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainuddin Amali mengatakan, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang dipimpin Arif Budiman periode saat ini sudah menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik.

Empat Kali Kalah Sengketa di Bawaslu, DPR Soroti Kinerja KPU
Logo Bawaslu (Metrosiantar.com)

Hanya saja, dia melihat sejumlah penyelenggara di daerah kurang bisa mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh KPU pusat. Sehingga, tak heran, banyak sengketa pemilihan yang muncul dan akhirnya KPU harus menelan kekalahan.

Menurut Zainuddin, kekalahan berturut-turut KPU di beberapa sengketa pemilihan tidak bisa digeneralisasi seluruhnya merupakan kesalahan KPU.

“Dari pengamatan kami, kalau di pusatnya (KPU pusat) mereka sudah sesuai. Yang agak sering bermasalah itu (KPU) yang di kabupaten/kota,” kata Zainuddin ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3).

Meski begitu dia mengatakan, secara kelembagaan baik KPU pusat maupun daerah tetap menjadi satu pertanggungjawaban.

Dia pun berharap, rentetan kekalahan di sejumlah sengketa Bawaslu bisa menjadi introspeksi penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

“Saya kira harus dievalusi di internal KPU itu sendiri,” ucap Zainuddin.

Dia menambahkan, usai reses nanti DPR akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, guna menyelesaikan pembahasan regulasi yang belum tuntas. Zainuddin mengatakan, dalam RDP tersebut mereka juga akan membahas putusan Bawaslu.

“Dalam kegiatan itu kami akan sampaikan. Jadi, tidak khusus untuk putusan Bawaslu. Tetapi, dalam rangka (membahas) sisa-sisa yang belum selesai,” ungkap Zainuddin.

Sebagai informasi, KPU sudah empat kali kalah dalam sidang Bawaslu baik untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 maupun Pemilu 2019. Baik di pusat, maupun di daerah.

Di penghujung 2017, KPU RI (pusat) kalah dalam sidang dugaan pelanggaran administratif, sehingga harus kembali menerima dan memproses pendaftaran dua partai politik, yaitu Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Di tahun 2018, KPU Sumatera Utara kalah dalam gugatan penetapan pasangan calon Pilkada Serentak 2018. Penggugatnya adalah JR Saragih. Terakhir, KPU RI kalah dalam sidang sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya bisa ikut berkompetisi dalam Pemilu 2019.*


Sumber: Metrosiantar.com
loading...

No comments

Berkomentarlah Sesuai Topik. Jangan pasang link atau link tersembunyi di dalam komentar, karena akan kami hapus (pilih Name/URL bila ingin menuliskan URL / Link anda). Kami tidak betanggung jawab Isi komentar anda, oleh karena itu, berlakulah sopan.

Powered by Blogger.